Hukum

Pencuri di Jalan Markisa Dibekuk Polsek Bukit Raya

pencurian di jalan markisa telah diamankan polsek bukit raya, setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian, Selasa (1/9).
 
Penangkapan pencuri tersebut berawal adanya laporan pengaduan masyarakat, Maharani Ardelia, pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di jalan markisa No 91 Keluraham Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
 
"Tim opsnal mencari informasi dan bukti-bukti jejak sidik jari laten yang ditinggalkan oleh pelaku kejahatan pencurian tersebut," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar.
 
Hasil penyelidikan, petugas menempatkan petunjuk serta informasi ciri-ciri pelaku, Selasa 25 Agustus 2020 pukul 17.00 wib.
 
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku inisial JS alias K alias J bin R (38) warga kelurahan Wonorejo kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru .
 
Dari tangan pelaku ditemukan barang curian 1 unit HP merk Oppo F3 warna Gold, 1 unit Power Bank merk Vivan warna Putih dan 1 buah kunci mobil merk Suzuki Baleno.
 
Saat dikakukan interogasi, dari pengakuan tersangka itu sendiri bahwa pada Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib, pelaku melancarkan aksinya dengan melewati jalan markisa dan melihat jendela kamar rumah korban terbuka.
 
Kemudian tersangka buka lebar jendela kamar itu dengan cara mengganjal jendela kamar dengan menggunakan potongan kayu, untuk memudahkan tersangka masuk kedalam rumah dengan melalui jendela kamar.
 
Setelah pelaku dapat masuk kedalam rumah  dan mengambil hanphone, carger dan kunci kontak mobil merek baleno.
 
"Pelaku saat ini sudah dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya," terangnya.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan JS berstatus residivis. Terhadap pelaku dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar