Hukum

2 Orang Komplotan Ninja Sawit Tertangkap Satpam

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang pelaku pencurian buah sawit di kebun milik PT BWL Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
 
Kedua pelaku tertangkap tangan oleh Satpam perusahaan pada Senin malam (7/9/2020) dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
 
Kedua pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE (25) dan BU (25) warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit truk Hino warna hijau Nopol BM-8352-CN, 1 buah tojok dan 102 tandan buah sawit segar senilai Rp 4,7 juta.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin sore (7/9/2020) sekira pukul 17.00 wib, saat itu salah satu Satpam PT BWL yang tengah bertugas mengetahui ada sekelompok orang yang berjumlah 8 orang tengah melakukan pencurian sawit di areal perkebunan perusahaan.
 
Selanjutnya sejumlah Satpam PT BWL yang sedang bertugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang diantara para pelaku tersebut, mereka juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung Hilir.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka serta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung Hilir.
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ini salahsatunya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga menggunakan narkotika.
 
Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar