Ringankan Tunggakan Iuran, BPJS Tembilahan Buka Program Relaksasi JKN-KIS
FKWI saat vidcom bersama Kepala BPJS Tembilahan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - BPJS Kesehatan cabang Tembilahan membuka program Relaksasi tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
Program tersebut diluncurkan untuk membantu meringankan peserta JKN KIS dalam melunasi tunggakan iuran ditengah masa pandemi covid-19.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Meri Lestari, mengatakan Relaksasi tunggakan diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya.
"Cara hanya melunasi tunggakan iyurannya selama paling banyak 6 bulan," kata Meri Lestari menyampaikan dalam Vidcon yang digelarnya bersama awak media Inhil, Selasa (22/9/2020).
Lanjut Meri, setelah melalukan pembayaran selama 6 bulan, dan masih ada tunggakan yang tersisa, peserta dapat memanfaatkan melunasi sisa tunggakan tersebut paling lambat per Desember 2021.
"Namun untuk bulan yang berjalan, peserta tetap melakukan pembayaran rutin seperti biasa paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya," terang Meri.
Tambanya, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Cara memanfaatkan program tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu di aplikasi Mobile JKN.
"Ataupun dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Tembilahan dengan membawa KK dan KTP. Jikapun diwakilkan harus memiliki surat kuasa yang ditandatangani dengan materai 6 ribu," papar Meri.
BPJS Luncurkan Program Inovasi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp
Dalam upaya membatu pemerintah dalam mengatntisipasi penyebaran covid-19, BPJS Kesehatan cabang Tembilahan meluncurkan program inovasi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Meri Lestari, S.Farm, Apt. M.Kes, AAK menyampaikan hadirnya Pandawa ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi peserta yang ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
"Melalui Pandawa, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor dan antri di kantor BPJS Kesehatan," tuturnya melalui Vidcon yang digelar bersama awak media Inhil, Selasa (22/9/2020).
Untuk Pandawa wilayah kantor cabang Tembilahan (INHIL,INHU, dan KUANSING) dapat menghubungi melalui nomor 082388332673.
Dengan format pesan : Nama Pelapor, Nama Peserta, No BPJS/KTP, No HP, Kode Layanan
contoh : Arbain-Deby Chandra-0001234567890-082385000885-E
"Untuk memanfaat layanan tersebut, kirim pesan sesuai format. Mohon maaf nomor tersebut tidak melayani panggilan suara, khusus untuk pesan," imbuh Meri.
Untuk diketahui, selain inovasi Pandawa, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program inovasi Voice Interactive JKN (VIKA) dan Chet Asisten JKN (CHIKA).
Tulis Komentar