Hukum

Meresahkan, Pencuri yang Kerap Beraksi di Tembilahan Tertangkap

Bekas cungkilan jendela rumah kontrakan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pencuri yang kerap beraksi di Tembilahan akhirnya ditangkap petugas.
 
Aksi pencuri ini sempat meresahkan warga dilingkungan Keluarga Sungai Beringin Tembilahan.
 
Kali ini rumah kontrakan warga di Jalan H Khalid Gang Arya Kelurahan Sungai Beringin disatroni maling tersebut, Sabtu (26/8) sekira pukul 06.00 Wib.
 
Kronologi tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut berawal saat istri korban bangun tidur, dan melihat Kamar depan dalam keadaan berserakan dan melihat Jendela Kamar dalam keadaan terbuka.
 
Kemudian Istri Korban mengecek uang yang tersimpan didalam tas warna hitam yang tergantung dibelakang pintu kamar dan melihat uang sebesar Rp1.450.000 sudah tidak ada didalam tas merk gucci warna hitam tersebut.
 
"Istri korban membangunkan korban dan mengatakan kepada korban rumah kemalingan jendela kamar terbuka dan kamar berserakan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman melalui rilis yang diterima GAGASANRIAU.
 
Selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat sekeliling rumah dan selanjutnya masuk kembali kedalam rumah dan melihat 1 unit handPhone merek VIVO warna hitam dan 1 unit handphone merek VIVO Z1 Pro warna aonic black, 1 unit handphone merk IPONE 5S yang terletak di lantai ruang tamu sudah tidak ada lagi. 
 
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan," terang Warno.
 
Korban melaporkan pencurian tersebut dengan LP/ 09 / IX / 2020 / RIAU/ RES INHIL/ SEK TBH, tanggal 28 September 2020.
 
Atas laporan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Tembilahan melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi dan pengecekan di TKP  pada Senin 28 September 2020 sekira jam 20.30 WIB.
 
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa pelaku tersebut adalah NM seorang buruh lepas warga Sungai Beringin Rt 002 Rw 005 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
 
"Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut," paparnya.
 
Atas penyidikan tersebut, Unit Reskrim berhasil menangkap NM di Jalan Jendral Sudirman. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pecurian dengan pemberatan tersebut.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar