Hukum

Polsek Tenayan Raya Amankan Pencuri Handphone di Kelurahan Rejosari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Kapas No 7 a Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Kamis (8/10).
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tanayan Raya Kompol Hanafi membenarkan, telah melakukan penangkapan tersangka inisial AAA alias Ajin warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Selasa 6 Oktober 2020.
 
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi tersangka mengambil Handphone milik tetangganya sendiri di jalan Kapas No 7a, disaat korban dan keluarga tidak berada dirumah dan sedang pergi kerumah keluarga pada Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wib.
 
Korban meninggalkan dan meletakan Handphone miliknya diatas meja rias kamar tidur, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30 Wib korban dan keluarga pulang kerumah, setibanya dirumah korban melihat meja rias dalam keadaan kotor dan belum mengetahui Handphone miliknya hiliang.
 
Sekita pukul 08.00 wib korban ketahui handphone miliknya sudah tidak ada lagi, pagi harinya sekitar pukul.09.00 wib suami korban memeriksa jendela kamar dan melihat jejak kaki didekat kamar tidurnya.
 
Mengingat peristiwa ini, teman korban brrnama Bagas pernah datang kerumah pada bulan September 2020 sekira pukul 11.00 wib, dimana Bagas bertemu dengan tersangka sedang duduk dan menutup mukannya di dekat jendela rumah korban, dan tersangka langsung melarikan diri, dengan hal itu korban dan suami langsung mendatangi rumah adek kandung orang tua tersangka jalan Kapas No. 7 F Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru karena kedua orang tuanya sudah meninggal, mengatakan sekira pukul 13.00 wib tersangka dan keponakannya datang kerumah korban dan tersangka mengakui telah memgambil hadphone korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Tenayan Raya.
 
Menindaklanjut laporan tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan Kanit dan piket reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) dan langsung mengamankan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Tenayan Raya.
 
Setelah tersangka diamankan dan disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) sisa uang penjualan hand phone korban sedangkan dari koban  disita juga barang bukti 1 (Satu) buah kotak handphone merek VIVI  Y 50 dan 1 (Satu) Lembar Faktur pembelian Handphone dari Toko Furniture & Elektronik INDEX tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp. 3.499.000.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar