Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Bersama 6 Paket Sabu Siap Edar
GAGASANRIAU.COM, PERHENTIAN RAJA - Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan Raya Simpang Tiga Desa Pantai Raja pada Kamis malam (8/10/2020).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB alias DU (30) warga Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit sepeda motor Supra 125 Nopol BM-4697-FF warna Merah Hitam, 1 unit Hp merk Samsung Duos warna merah, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/10/2020), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu akan melewati Jalan Raya Simpang Tiga Desa Pantai Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek tiba di Jalan Raya Simpang Tiga Desa Pantai Raja, saat itu Tim melihat target sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol BM-4679-FF warna Merah Hitam dan langsung menghentikanya.
Pada saat dihentikan, tersangka langsung kabur dan dilakukan pengejaran oleh petugas, Tim berhasil mengamankan tersangka AB alias DU dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kotak kaleng ukuran kecil warna hitam, yang diakui oleh tersangka bahwa narkotika itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Tulis Komentar