Hukum

Pemuda ini Gadaikan Sepeda Motor Teman Tuk Beli Sabu

Pelaku penggelapan sepeda motor
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pemuda di Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah gadaikan sepeda motor temannya sendiri.
 
Pelaku inisial NW alias NOPI (23) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, diduga telah melakukan penggelapan pada Minggu lalu (11/10).
 
NW meminjam sepeda motor merek Beat warna magenta hitam Nomor Polisi BM 4749 LQ milik korban Bintang Saputra (16) melalui Taya teman korban dengan alasan utk menjemput teman.
 
Pelaku menggelapkan sepeda motor tersebut pada Rab  30 September 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Hotel Sabrina jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
"Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan tersangka, korban menunggu tersangka untuk kembali dan mengembalikan sepeda motornya namun tersangka tidak kunjung datang," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Mandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo.
 
Bukan hanya sepeda motor Bintang, pelaku juga menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 5008 AAK milik korban Siti Hasna (24) juga tidak dikembalikan tersangka pada Jumat 2 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
 
"Korban Siti Hasna dan Bintang Saputra melaporkan kejadian ini pada 3 Oktober 2020 ke Polsek Bukit Raya," terangnya.
 
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, namun pada Sabtu 10 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB diketahui keberadaan tersangka di Pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
"Kanit reskrim Iptu Abdul Halim bersama tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal berangkat melakukan penangkapan tersangka sehingga tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Bukit Raya," paparnya.
 
Dari hasil interogasi tersangka dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor korban Bintang Saputra dan Siti Hasna yang telah dijualnya. Selain itu diakui tersangka telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik DIKA di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.
 
Sepeda motor korban Bintang Saputra dijual tersangka kepada Yudi masih dalam pencarian orang (DPO) di daerah Kampar seharga Rp1.500.000. Sedangkan sepeda motor korban Siti Hasna dijual kepada Gusti seharga Rp. 2.500.000. 
 
"Gusti dan sepeda motor Beat warna biru putih turut diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya," ujar Kapolsek
 
Diakui tersangka uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain  judi online dan untuk keperluan sehari-hari," tambah Kaposek.
 
Dari tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan Nomor Polisi BM 4749 LQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar