Tim Yustisi di Pekanbaru Tangkap Remaja Pengguna Sepeda Motor Bodong
Tim Yustisi Polsek Bukit Raya saat lakukan pemeriksaan sepeda motor bodong.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya amankan seorang laki-laki remaja menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning bodong tanpa plat nomor (TNKB) dan tanpa kunci kontak, Rabu (14/10).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo membenar telah melakukan penangkapan tersangka inisial ASH alias aril (19 ) pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 11.00 wib.
ASH ditangkap di warnet phonex Kecamatan Marporyan Damai Kota Pekanbaru. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat membeli sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning melalui PJBO.
Dikatakan Kapolsek Bukit Raya tim Patroli Yustisi Polsek Bukit Raya yang dipimpin Ipda Ilham Nur tiba di warnet Phonex dan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 09.30 wib.
Ditempat tersebut ditemukan 1 unit sepeda motor merek honda beat warna hitam les kuning yang sedang diparkir tanpa menggunakan plat nomor (TNKB), tidak menggunakan kunci kontak, dan tim yustisi mempertanyakan pemiliknya kepada operator warnet tersebut, ujar Kapolsek.
Operator memanggil pemilik sepeda motor yang diakui tersangka, kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan dan tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang dipakainya.
Tersangka mengakui bahwa sepeda motor dibelinya melalui PJBO, dan tim yustisi tidak percaya begitu saja, tersangka dan sepeda motor merek honda beat keduanya diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Bukit Raya.
Selanjutnya tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mencari keberadaan pemilik sepeda motor merek honda beat, dan menemui identitas pemiliknya yang beralamat di jalan Utama Perum Hoki Garden Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan raya.
Setelah korban Wan Ary Mariana (38) ditemui mengatakan, sepeda motor tersebut telah hilang semenjak tahun 2017 dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 pukul 07.00 Wib.
"Awal Kejadian korban Wan Ary Mariana sedang berada didalam rumah dan memarkirkan sepeda motor merek honda beat disamping rumahnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 pukul 07.00 Wib. hendak akan berangkat kerja yang akan menggunakan sepeda motor tersebut dilihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sehingga korban berusaha mencari sepeda motornya disekitar rumah dan tidak bertemu.
Kepada tersangka inisial ASH alias aril dapat dipersalahkan melanggar pasal 480 K.U.H.Pidana atau disebut pertolongan jahat membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui PJBO.
Tulis Komentar