Hukum

Dua Pengedar Sabu Kendali Napi Lapas Tembilahan Tertangkap

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.
 
Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus narkoba sebelum yang dilakukan oleh HS. Atas pengakuan HS di daerah Kempas peredaran sabu dilakukan dua orang pengedar.
 
"Atas pengembangan tersebut pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB, Satres Narkoba Polres Inhil, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas berhasil  membekuk IR dan HT," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.
 
Adapaun barang bukti yang diamankan kata AKP Warno, pada TKP 1 berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi A warna hitam dengan nomor simcard 0852 1052 xxxx, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam.
 
Pada TKP kedua diamakanya 1 unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0823 7311 xxxx, 1 unit handphone nokia warna hitam dengan nomor simcard 0823 3517 xxxx, 1 unit handphone nokia warna putih 0823 3517 xxxx, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih dengan nopol BM 5103 GAN.
 
Kronologi pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Selasa 13 Oktober 2020  dilakukan pemeriksaan terhadap HS yang mana HS diamankan polres Inhil pada Senin 12 Oktober 2020 sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Bersama Ujung Parit 10 Kelurahan Pekan Arba dengan barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat kotor 908,13 gram dan 57 butir pil extecy. 
 
Selanjutnya setelah di interogasi HS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh berdasarkan perintah atau kendali HR (Napi Narkoba di Lapas Kelas II A Tembilahan) untuk menjemput barang bukti sabu sebanyak satu bungkus atau seberat 1 Kilogram pada Jumat 9 Oktober 2020 sekira pukul 15.57 WIB di Jembatan Kilo 8 Jalan Lintas Samudera Kelurahan Harapan Tani  yang diantarkan oleh seseorang dengan cara menghubungi nomor hendphone HS terlebih dahulu dan yang menyerahkan pada saat itu  mengunakan sepeda motor roda dua. 
 
"Kemudian dari hasil BAP tersebut  Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR langsung mengarahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan profeling terhadap seseorang yang diduga telah menyerahkan Narkoba jenis sabu terhadap HS," paparnya.
 
Setelah memperoleh informasi yang akurat bahwa yang diduga menyerahkan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan ciri-ciri  yang diterangkan HS adalah IR.
 
Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB di bawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan terhadap IR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 orang masyarakat dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. 
 
Kemudian dilakukan introgasi terhadap IR dan mengaku bahwa ianya disuruh oleh HT untuk mengantarkan sabu tersebut kepada HS. Selanjutnya Sat Res Narkoba, Unit Reskrim Polsek Keritang dan Polsek Kempas sekira pukul 07.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap HT dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 masyarakat.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar