Pencuri di Pekanbaru Bongkar Rumah Tetangga
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pencuri di Pekanbaru bongkar rumah tetangganya sendiri dan lakukan pengrusakan.
Pelaku inisial RG alias Rizal (23) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan pada Sabtu 31 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku dilaporkan korban, Rumsara (40), karena telah membongkar rumahnya di jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Menurut ungkap Rumsara, rumahnya dalam keadaan kosong, dimasuki maling saat dirinya pergi berjualan kepasar.
"Korban mengetahui pencurian dirumahnya setelah ia pulang dari berjualan," Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.
Melihat pintu rumah bagian depan dalam keadaan rusak, selanjutnya korban masuk kedalam rumah dan melihat barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi.
Tersangka inisial RG alias Rizal berhasil mengambil barang milik korban berupa TV LCD merek Polytron 32 Inchi, Kipas Angin merek sakai, dan 3 buah tabung gas ukuran 3 kilogram barang tersebut raib dicuri tersangka dengan kerugian Rp4.200.000.
Selanjutnya korban memastikan tersangka masuk dengan melalui atas plafon dan turun melalui kamar mandi dekat dapur korban sehingga menyebabkan plafon rusak / hancur.
Keterangan saksi Habib (35) bahwa pada malam itu sekira pukul 02.00 WIB, melihat tersangka membawa TV. Kemudian korban pun langsung menemui orang tua pelaku, dan pelaku sudah melarikan diri.
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 62/B/I/2020/ SPKT, tanggal 31 Januari 2020," terangnya.
Menindaklanjuti laporan pengaduan pencurian yang terjadi pada Jumat 31 Januari 2020 dirumah petak Jalil deretan ke-5 Rt 02 Rw 11 Jalan Manggaraya Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah pulang dari Dumai dan berada di salah satu warung yang terletak dijalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekabaru, tepat pada Sabtu 31 Oktober 2020 malam pukul 21.00 wib, tim opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan tersangka berinisial RG alias Rizal.
"Sementara barang bukti yang diamankan belum ada dan masih dalam pencarian barang. Sedangkan pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," paparnya lagi.
Pengakuan pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dan akan dibelikan narkotika jenis sabu dan dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika.
Tulis Komentar