Ketua DPRD Pekanbaru Dukung Sanksi Sosial Pelanggar Prokes, Denda Dirinya Keberatan
Hamdani, Ketua DPRD Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mendukung adanya sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan mencegah covid-19. Ia menilai sanksi ini bisa jadi terapi kejut mendisiplinkan masyarakat.
"Tentunya kita menilai sanksi ini wajar, tapi di lapangan para petugas harus mengedepankan sisi humanis," katanya, Selasa (11/8/2020).
Ia juga mengaku sudah menyampaikan keberatan dengan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Hamdani menilai kurang pas sanksi denda dalam kondisi ekonomi saat ini.
"Pastinya kalau sanksi kerja sosial kita dukung, kalau denda di masa sulit ini memberatkan masyarakat," jelasnya.
Hamdani menilai sanksi tersebut untuk memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan lebih disiplin menggunakan masker.
Denda yang ada seharusnya untuk memperkuat penegakan, bukan menjadi sanksi utama. Maka sanksi kerja sosial harus menjadi prioritas.
Apalagi saat mendapat sanksi harus menggunakan rompi warna merah. Ia pun mendukung sanksi kerja sosial ini.
"Mereka bisa bertugas bersih-bersih, sehingga pelanggar pun jadi jera," tuturnya.
Politisi PKS ini juga berharap petugas bisa lebih humanis saat di lapangan memberi teguran. Ia pun mengajak masyarakat untuk bisa laporkan penegakan sanksi yang berlebihan di lapangan.
"Kalau berlebihan bisa laporkan ke dewan, kita siap tampung laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru mewacanakan akan melakukan denda kepada warga kota yang terjaring dalam penegakan soal prokes ini. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak dispilin dalam menerapakan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 selama ini.
Pasalnya selama pandemi COVID-19 masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapakan protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker atau membuat kerumunan serta tidak menyediakan fasilitas seperti tempat mencuci tangan khususnya ditempat jasa-jasa layanan publik.
Tulis Komentar