Hukum

Pencuri di Masjid Kampar Menyerahkan Diri Usai Disholat Hajat Jamaah

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian di gudang Masjid Taqwa Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar, akhirnya menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa Jamaah Masjid melakukan sholat hajat atas perbuatan yang dilakukannya.
 
Pelaku pencurian ini adalah ED (20) warga Dusun II Tarap Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar, ED diduga telah melakukan pencurian 2 unit timbangan senilai Rp 4,5 juta pada Selasa (24/11/2020) di gudang Masjid Taqwa Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar.
 
Sepekan kemudian tepatnya pada Selasa (1/12/2020), ED mengaku kepada pengurus Masjid Taqwa Desa Ranah Baru bahwa dirinyalah yang mencuri 2 unit timbangan milik masjid yang biasa digunakan untuk menimbang daging hewan kurban tersebut, dirinya juga berniat untuk memulangkan barang tersebut kepada pengurus Masjid.
 
Atas pengakuan ED ini, Pengurus Masjid kemudian melakukan musyawarah lalu memutuskan untuk menyerahkan ED kepada pihak Kepolisian guna diproses secara hukum, karena yang bersangkutan telah sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, malam itu juga ED diantar warga ke Polsek Kampar untuk dilakukan pengusutan atas perbuatannya.
 
Peristiwa ini bermula pada 
Selasa (24/11/2020) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu pelapor Yusmar selaku Ketua Pengurus Masjid Taqwa mendapat kabar dari Jusri selaku Gharim Masjid, yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di Gudang Masjid.
 
Mendapat informasi tersebut Yusmar langsung mengecek ke dalam gudang mesjid dan ternyata benar, 2 unit timbangan yang disimpan di gudang mesjid telah hilang dicuri, timbangan tersebut merupakan inventaris masjid yang biasa digunakan untuk menimbang daging hewan kurban setiap Idul Adha.
 
Kemudian jama'ah Masjid Taqwa Desa Ranah Baru ini sepakat akan melaksanakan Sholat Hajat, untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT atas peristiwa yang terjadi di Masjid Taqwa tersebut, lalu informasi mengenai pelaksanaan sholat hajat itupun tersebar kepada masyarakat termasuk ED sebagai pelaku pencurian tersebut.
 
Kemudian didapat kabar bahwa ada salahsatu warga Desa Ranah Baru yang telah mengaku mencuri timbangan di Masjid Taqwa tersebut, dan berjanji akan mengembalikan kepada pengurus masjid yang akhirnya sepakat menyerahkan ED ke Polsek Kampar untuk dilakukan proses hukum.
 
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka ED ini hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa dirinya juga sebagai pengguna narkoba. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar