Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tenayan Raya Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Polse Tenayan Raya tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya, Senin 1/12/2020.
Diketahui tersangka inisial SC alias Son (47) warga Jalan Lintas Timur KM 16 RT 003 RW 005 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Akp Manapar Situmeang, membenarkan telah melakukan penangkapan inisial SC alias Son jalan Lintas Timur KM 16 RT 003 RW 005 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya, tim opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Iptu M.Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur KM 16 RT 003 RW 005 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis shabu kemudian informasi diteruskan kepada Kapolsek, Senin sore 1/12/2020 pukul 15.00 wib.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tenayan Raya Akp Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal melalui Kanit rekrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah tersangka.
"Dilokasi tersebut, tim opsnal melihat tersangka yang sudah menjadi target sedang tidur didalam kamar tidurnya, kemudian Kanit Reskrim Iptu M.Bahari Abdi dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama tim opsnal mendatangi dan masuk kedalam rumah tersangka, ditemukan tersangka inisial SC alias Son yang lagi baring, pukul 15.30 wib
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan kamar tidur tersangka dan lemari, di temukan 1 Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan butiran Shabu dan 1 (satu) bungkus pelastik kecil bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, diduga golongan I sehingga tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Barang bukti dapat diamankan dari tersangka berupa 1(satu) Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan Butiran Shabu, yang di duga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu Gol 1 jenis shabu, total berat kotor shabu seberat 2.02 gram ( dua koma nol dua gram).
Narkotika jenis shabu yang dimiliki tersangka didapat dari temannya tersangka Buyung (DPO ), narkotika jenis shabu untuk dijual tersangka yang hasilnya penjualan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil Positif (+) menggunakan Narkotika.
Tulis Komentar