Hukum

Polsek Tapung Tangkap Salahsatu Pelaku Pengeroyokan

TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan salahsatu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, pelakunya RR (32) Warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, ditangkap pada hari Minggu (6/12/2020) saat berada di Pasar Plamboyan Desa Tanjung Sawit, Tapung.
 
Penangkapan RR ini atas laporan dari korbannya sdr. Mulyadi warga Suka Mulya Desa Sumber Makmur, yang mengalami pengeroyokan oleh tersangka RR bersama rekannya, pada Sabtu malam (24/10/2020) di Pertokoan Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.
 
Empat orang lainnya yang merupakan teman pelaku dan ikut mengeroyok korban masih dalam pengejaran petugas, identitas mereka telah dikantongi petugas dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung.
 
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban sedang duduk di warung milik Yuni sambil minum kopi bersama saksi Hermanto dan Adrianto, beberapa saat kemudian datang pelaku atas nama Ipul bersama teman-temannya termasuk tersangka RR, dan langsung menarik korban secara paksa untuk naik ke mobil korban.
 
Selanjutnya korban dibawa ke Kantor IPK (Ikatan Pemuda Karya) di Pertokoan Plamboyan 4, setiba ditempat itu korban langsung dianiaya oleh Ipul bersama temannya, atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan matanya mengeluarkan darah, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kejadian itu dan mencari pelakunya.
 
Pada hari Minggu (6/12/2020), Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi tentang keberadaan salahsatu pelaku inisial RR yang berada di Pasar Plamboyan, selanjutnya Kapolsek segera perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku ini.
 
Tim berhasil mengamankan tersangka RR di Pasar Plamboyan dan kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, kepada petugas RR mengaku ikut mengeroyok korban bersama 4 temannya yang kini sebagai DPO, selanjutnya RR dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka RR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar