Pakar Pidana: Abu Janda Bisa Dikenakan Penodaan Agama
Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus rasisme. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Terlapor yg menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Menurut saya Terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka dia bisa dikenakan pidana penistaan agama," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (02/02/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kasus tentang penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus Ahok beberapa tahun lalu.
"Kasus Ahok bisa menjadi yurisprudensi kasus Terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam," paparnya.
Tulis Komentar