Hukum

Pengedar dan Pembeli Sabu Terciduk di Tagaraja Kateman

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang pengedar sabu tertangkap basah saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Pelaku inisial AB (56) saat itu menjual sabu kepada pembelinya inisial HE (40) di Jalan Abdul Manaf Kelurahan Tagaraja, Selasa (9/2).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman Kompol Afrizal.

"Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Selasa dinihari, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan H Abdul Manaf yang didalamnya terdapat pelaku AB dan ditemukan sabu seberat 4,34 gram, 67 butir ekstasi dengan rincian warna coklat muda logo S 46 butir dan warna hijau logo LV 21 butir.

Di dalam rumah tersebut didapati pula tersangka HE sebagai pembeli dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo LV. 

"Pelaku dan pembeli berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Diketahui HE menurut data KTP beralamat di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil. 

"Dari hasil interogasi AB mendapatkan Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari MA (DPO) dan HE berperan sebagai pembeli Narkotika AB untuk dikonsumsi pribadi," jelas AKP Warno.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar