Hukum

Pembunuhan di Inhil, Kepala Korban 'Dibenam' ke Parit

TKP pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, KEMPAS - Pembunuhan sadis terjadi di Dusun 2, RT 006 RW 004, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil. 

Korbannya Sartini (51) tewas dibunuh seorang petani sawit inisial PS alias Rudi  (21) dengan membenamkan kepala korban ke parit.

Pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban tersebut terjadi Sabtu, 27 Maret 2021, sekira pukul 09.00 Wib. 

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri kearah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT ISK," Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.

Selanjutnya pada Sabtu, 27 maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga masyarakat melakukan penyisiran pada kebun tersebut, dan sekira pukul 23.30 Wib pelaku berhasil ditangkap untuk kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan diakui bahwa pelaku sakit hati terhadap korban karena setiap menjual 'brondolan' sawit selalu dimarahi dengan kata-kata “jangan yang busuk - busuk dijual” sehingga pelaku timbul niat dan rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Pada saat pelaku bertemu di jalan dengan korban saat itu korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk sehingga pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan pelaku membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi, 

"Korban diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit kemudian pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar