Hukum

Anak Pengedar Sabu di Tanah Merah Ditangkap, Ayahnya Kabur

Pengguna narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Tanah Merah

GAGASANRIAU.COM, TANAH MERAH - Seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Tanah Merah Polres Inhil, Kamis pagi (8/4).

Pelaku inisial So (26 tahun) diamankan di rumahnya di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Akan tetapi orang tua pelaku, inisial Sa yang juga pengedar sabu berhasil lolos melalui pintu belakang menuju hutan bakau.

Penggrebekan terduga pelaku dilakukan usai Kapolsek AKP Liber Nainggolan, Danramil 02 dan Camat Tanah Merah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Sungai Laut pada Rabu (7/4) lalu. 

Kemudian Kapolsek Tanah Merah memerintahkan Unit Reskrim polsek Tanah Merah untuk melakukan penyelidikan.

"Dan pada hari ini, Personil Polsek Tanah Merah yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Liber Nainggolan beserta Danramil 02 Tanah Merah Kapten Inf Rohadi Handoko serta anggota Babinsa Desa Tanah Merah Sertu P. Siregar berangkat menuju Desa Sungai Laut untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat dikonfirmasi. 

Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, orang tua dari tersangka So yakni Sa melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju ke hutan bakau tepi laut.

"Tim lalu melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Kepala Desa Sungai Laut. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilantai dapur rumah," jelasnya. 

Dari keterangan tersangka So, barang tersebut milik dari orangtuanya.

"Antara tersangka bapak dan anak ini melakukan kerjasama dalam mengedarkan shabu," ujar Ipda Esra,SH

Tersangka dan barang bukti shabu total seberat 0,69 gram diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kendala yang dihadapi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut adalah akses jalan ke Desa Sungai Laut melalui jalur sungai, sehingga ketika anggota melakukan penyelidikan ke lokasi, cepat termonitor oleh pelaku," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar