Hukum

Residivis Pelaku Curanmor Dibekuk di Keritang

Pelaku curanmor saat ditangkap

GAGASANRIAU.COM, KERITANG - Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil bekuk sorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Sabtu 10 April 2021, sekitar pukul 17.00 wib. 

Pelaku inisial M (30) kembali berulah dengan mencuri sebuah sepeda motor Kawasaki KLX di Parit 9 Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. 
 
Kronologis pencurian, pemilik rumah, Jusman (40) dan anaknya memasukkan sepeda motor KLX ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk beristirahat.

Pada pukul 05.00 wib, pemilik rumah terbangun, keluar dari kamar dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. 

"Saat itu pemilik rumah mengetahui sepeda motornya telah hilang, Ia berusaha mencari diluar namun tidak ditemukan," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH saat memberi keterangan. 

Pagi hari, warga setempat menyampaikan kepada Jusman, bahwa pada subuh hari mendengar suara sepeda motor tersebut, namun tidak mengetahui siapa yang membawanya.

"Selain sepeda motor, 2 unit handphone pemilik rumah juga hilang. Korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Keritang," ujarnya. 

Kurang dari 24 jam Unit Opsnal Sat Intelkam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku, M (residivis kasus curat) baru saja pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pencurian.

"Unit Opsnal Sat Intelkam pun melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.30 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung. Pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau," jelas Ipda Esra. 

Dilanjutkan Paur Humas, petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan dan pelaku langsung membuang pisaunya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses lebih lanjut," tutupnya. 

Semua barang bukti hasil tindak pencurian juga berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar