Daerah

Terkait THR, Dewan: Apabila Tidak Diberikan Haknya Silakan Mengadu

Tengku Azwendi Fajri Wakil DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Di Pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan swasta maupun milik pemerintah di Kota Pekanbaru diminta segera membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Hal ini disebabkan ekonomi masyarakat yang masih kritis jelang lebaran.

"Kita minta Pemko Pekanbaru dan perusahaan-perusahaan ini dipercepat pembayaran THRnya jadi dua minggu sebelum lebaran. Enggak ada alasan. Kita dukung itu," ujar Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, Rabu (21/4/2021). 

Azwendi menegaskan, jika nanti ada pihak yang tidak membayarkan THR pada karyawannya, maka pihaknya akan meminta Disnaker dan OPD terkait untuk memberikan sanksi. 

"Semaksimal-maksimalnya H-10 itu sudah selesai dibayarkan semuanya. Baik pemerintahan maupun swasta," tegasnya.

Bagi karyawan yang belum juga menerima THR hingga Idul Fitri nanti maka, dipersilakan untuk datang dan mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Posko pengaduannya di DPRD Kota Pekanbaru saja. Apabila ada yang tidak diberikan haknya, silakan mengadu. Kita tunggu," pungkas

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar