Terkait THR, Dewan: Apabila Tidak Diberikan Haknya Silakan Mengadu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Di Pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan swasta maupun milik pemerintah di Kota Pekanbaru diminta segera membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Hal ini disebabkan ekonomi masyarakat yang masih kritis jelang lebaran.
"Kita minta Pemko Pekanbaru dan perusahaan-perusahaan ini dipercepat pembayaran THRnya jadi dua minggu sebelum lebaran. Enggak ada alasan. Kita dukung itu," ujar Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, Rabu (21/4/2021).
Azwendi menegaskan, jika nanti ada pihak yang tidak membayarkan THR pada karyawannya, maka pihaknya akan meminta Disnaker dan OPD terkait untuk memberikan sanksi.
"Semaksimal-maksimalnya H-10 itu sudah selesai dibayarkan semuanya. Baik pemerintahan maupun swasta," tegasnya.
Tulis Komentar