Daerah

Paripurna DPRD Pekanbaru Bahas Dua Ranperda

Suasa rapat paripurna di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (3/5/2021). (Dok. Ain/GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna  penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang didalamnya berisi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan juga Pengelolaan Air Limbah.Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (3/5/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP, didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Dan dihadiri oleh staf ahli serta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Setelah paripurna usai, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan bahwa, penyampaian dua Ranperda merupakan bagian bagian dari 30 Ranperda yang sebelumnya telah diajukan dan dibahas dalam program pembetukan peraturan daerah (propemperda) Pemko Pekanbaru.

"Ranperda yang paling siap diajukan, diantaranya ketertiban umum dan pengelolaan air limbah. Setelah kita kaji di bapemperda, maka dua ranperda inilah yang dinilai sudah bisa laksanakan pembahasan," katanya.

Hamdani menyebut, setelah ranperda ini diserahkan maka selanjutnya panitia khusus (pansus) DPRD akan segera membahas secara maksimal.

"Pekanbaru dengan penduduknya lebih dari satu juta maka memerlukan perda tentang bagaimana melaksanakan ketertiban di pekanbaru terkait masalah sosial, etika, dan tempat-tempat melanggar aturan. Jadi ini butuh perda yang lebih kuat untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Di samping itu  Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menjelaskan bahwa Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD adalah hasil revisi dari perda sebelumnya. Dalam revisi ini ranperda tersebut mengatur beberapa ketertiban tempat usaha dan juga masalah sanksi.

"Di dalam sanksi itu, perda yang lama menurut KUHP tindak pidana ringan itu kan sanksi ancaman hukuman pidananya tidak boleh lebih dari 3 bulan, maka hal itulah yang dirubah. Karena setahu saya, didalam KUHP itu apabila sudah di atas 3 bulan sanksi ancaman hukuman pidananya itu berarti bukan masuk kategori tindak pidana ringan, tapi tindak pidana biasa," jelasnya. 

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar