Dewan: Pemko Pekanbaru Sebelum Membuat Aturan Dipahami Dulu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Membludaknya keramaian di tempat wisata membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, yang memerintahkan seluruh tempat wisata di Kota Pekanbaru ditutup sementara waktu.
Data yang menunjukkan Covid-19 masih tinggi dan Status Kota Pekanbaru masih dalam zona merah maka hal tersebut yang membuat walikota menetapkan surat tersebut. Dari itu seluruh tempat wisata ini tutup dari 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Walikota Pekanbaru selaku ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru tidak membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat.
"Pemko tolong sebelum membuat peraturan ini dipahami terlebih dulu, masyarakat saat ini sulit menanggapi karena peraturan ini membuat masyarakat bingung," kata anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman, Senin (17/5/2021).
Tulis Komentar