Parlemen

Dewan: Pemko Pekanbaru Sebelum Membuat Aturan Dipahami Dulu

Suherman Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Membludaknya keramaian di tempat wisata membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1586/STP/SEKR/V/2021, yang memerintahkan seluruh tempat wisata di Kota Pekanbaru ditutup sementara waktu.

Data yang menunjukkan Covid-19 masih tinggi dan Status Kota Pekanbaru masih dalam zona merah maka hal tersebut yang membuat walikota menetapkan surat tersebut. Dari itu seluruh tempat wisata ini tutup dari 17 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Walikota Pekanbaru selaku ketua Satgas Covid-19 Pekanbaru tidak membuat kebijakan yang membingungkan masyarakat.

"Pemko tolong sebelum membuat peraturan ini dipahami terlebih dulu, masyarakat saat ini sulit menanggapi karena peraturan ini membuat masyarakat bingung," kata anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman, Senin (17/5/2021).

Politisi Hanura ini mengaku dirinya bingung dirinya dengan aturan yang dibuat pemerintah dengan menutup lokasi wisata namun memperbolehkan mall atau pusat perbelanjaan untuk buka sehingga hal ini akan memicu lonjakan pengunjung di dalam pusat perbelanjaan.

Suherman menyarankan agar tempat usaha dan pusat perbelanjaan serta titik-titik keramaian lainnya untuk tetap dibuka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung. 

"Ini harus ditegaskan kepada pengelola, dan juga ada tim dari Satgas yang memantau. Saat ini masyarakat sudah jenuh dan jangan sampai masyarakat masa bodoh," tegasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar