Robin Dukung Kebijakan Sanksi Putar Balik Kendaraan Bagi Pemudik
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat yang ingin mudik masuk atau keluar kota akan dikenakan sanksi putar balik kendaraan, sebab operasi ketupat yang sebelumnya berakhir tanggal 17 Mei 2021 akan diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut Robin Eduar Anggota DPRD Pekanbaru mengingatkan masyarakat bahwa adanya kebijakan ini dikarenakan kasus Covid-19 yang masih tinggi di Provinsi Riau.
"Ini kebijakan yang baik, apalagi jumlah peningkatan angka Covid di Riau masih cukup tinggi, jadi harus diperhatikan arus masuk dan keluar," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar.
Namun beberapa hari belakangan ini terjadi penurunan jumlah peningkatan Covid-19 di Riau, dan menurutnya kebijakan pemerintah ini harus terus didukung agar kasus Covid-19 nantinya kembali menurun dan dapat terhenti di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
Tulis Komentar