Hukum

Polsek Pulau Burung Bekuk Pemuda Pemilik Daun Ganja

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan pemuda inisial MI (21) terduga tindak pidana narkotika jenis ganja, Kamis (15/7/2021) di pintu masuk PT RSUP Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung. 

"Pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Pulau Burung mendapat informasi dari sekuriti PT, bahwa ada seorang karyawan inisial MI yang hendak masuk kerja di duga membawa narkotika jenis ganja," ungkap Kapolsek pulau burung Akp Sabaruddin melalui Paur Humas Ipda Esra SH. 

MI bekerja di PT RSUP sebagai buruh harian, yang tinggal di Parit 1 Kontrakan Nangti Pintu 15 Desa Pulau Burung. 

"Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pulau Burung lalu memerintahkan anggotanya menuju TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 20 paket kecil ganja kering yg dibungkus dengan kertas nasi di dalam kamar.
Total berat kotor ganja yang berhasil di amankan 89,72 gram

"Pelaku lalu diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan  pasal 114 Jo 111 UU RI No .35 / 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana maksimal.dua puluh tahun penjara," kata Ipda Esra.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar