Parlemen

PPKM Sudah Berjalan, Nofrizal: Pemerintah Tidak Berniat Memperburuk Perekonomian

Ir Nofrizal Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru sudah diharapkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sebab sudah di sahkan nya Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan juga diterapkannya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona saat ini, maka diperlukan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi semua pihak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal.

Saat ditemui oleh GAGASANRIAU.COM Nofrizal mengatakan pemerintah tidak berniat untuk memperburuk perekonomian masyarakat ditengah pandemi. Namun hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dan bagi pihak Satgas Covid sendiri yang melakukan operasi ataupun razia harus menerapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat," katanya.

Dalam revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dari Dampak Corona Virus Disease 2019, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda.

Bukan hanya individu yang melanggar saja namun, pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi dan melanggar Prokes juga akan dijatuhi denda hingga pencabutan izin usaha.

Politisi PAN ini berharap masyarakat serta pelaku usaha tidak ada yang terkena sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, maka dari itu ia menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan Prokes.

"Kalau angka terpaparnya semakin tinggi, maka PPKM ini kita nilai tidak berhasil, dan hal ini perlu kita pertanyakan. Sebab tujuan PPKM ini adalah untuk menekan tingginya penyebaran virus Corona di tengah masyarakat," tegasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar