Hukum

Jadi Pengedar, 2 Pemuda di Tembilahan Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pemuda diduga pengedar sabu-sabu.

Pemuda tersebut berinisial LN (26) warga Tembilahan Hulu dan FR (25) warga Tembilahan, ditangkap pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIBb.

Ditangan pelaku LN diamankan 16 (enam belas) paket narkotika yang diduga jenis sabu dan alat hisab serta timbangan digital, sementara ditangan FR ditemukan 2 (dua) paket sabu. 

Pengungkapan bermula saat Sat Res Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang berinisial LN sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pelita Jaya.

KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama tim opsnal Sat Narkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Kami berhasil menangkap pelaku inisial LN," kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H

Setelah diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan badan dan rumah milik pelaku dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. 

Saat diperiksa ditemukan sabu sebanyak 16 (enam belas) paket di atas meja. Berdasarkan hasil interogasi terhadap LN, Shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial FR, warga Tembilahan.

"Anggota Sat Res Narkoba langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap FR tanpa perlawanan. Di lantai kamar rumahnya FR juga ditemukan 2 (dua) paket shabu," ungkapnya. 

Kedua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 4,28 gram dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana paling lama dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar