Plt Hanya Sementara, Penetapan Ketua DPRD Pekanbaru Masih Hak Partai Pemenang
Suasana rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru, Hamdani pada Selasa, (2/11/2021) lalu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Setdaprov Riau, Firdaus mengatakan, setelah pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ditunjuk oleh ketiga Wakil Ketua DPRD sebagai Plt Ketua DPRD dan itu sah saja.
Firdaus menjelaskan, pelaksana tugas (plt) ini durasi kerjanya hanya sementara.
Setelah proses surat menyurat selesai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, selanjutnya akan dikembalikan lagi ke DPRD Kota Pekanbaru dan penunjukan Ketua DPRD harus dari partai pemenang.
“Tapi itu sementara, selanjutnya penunjukan ketua DPRD Kota masih haknya partai PKS karena mereka pemenangnya. Itu aturannya,” katanya.
Tulis Komentar