Hukum

3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Berumur Belasan

Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Tembilahan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).

3 tersangka masih berumur belasan tahun, inisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) merupakan warga Tembilahan dibekuk pada Rabu (10/11/2021). 

Pelaku sempat beraksi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 06.00 wib, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) Jalan Subrantas Tembilahan. 

Hilangnya sepeda motor itu diketahui ketika pemiliknya saat melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi di tempatnya.

Mengetahui hal tersebut, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.11 juta rupiah. 

"Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Inhil," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan. 

"Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK dan RM," ungkapnya. 

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar