Polres Kampar Musnahkan 64,29 Gram Sabu Tangkapan dari 3 Tersangka
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis Pagi (10/02/2022), sekira pukul 10.10 Wib, di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Omori Rotana Sitorus, SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, disampaikan Daren bahwa narkotika yang dimusnahkan ini Shabu seberat 64,29 gram.
Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu FV alias F (24) warga Kulim Kel.Payung Sekaki Pekanbaru, DI alias D (26) warga Desa Tambang Kec.Tambang, KR alias AM (36) warga Desa Kebun Durian Kec.Cunung Sahilan.
Tulis Komentar