Hukum

Seorang Pemilik Sabu Dibekuk Personil Satreskoba Polres Rohul

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu, pelaku A  alias Ari diringkus Personil Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di sebuah Rumah Kos Jalan Setia Budi Kelurahan Ujung Batu.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (12/2/2022).

Pengungkapan kasus berawal, Minggu, 6 Februari 2022, Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ujung Batu.

Menanggapi info tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan lima personil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AS.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) 10 paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 5,52 Gram, satu plastik klip bening, satu lembar tisu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu kotak warna hitam.

"Satu Unit HP Oppo warna hitam dg Nomor Simcard 0822-8876-28xx, Satu Kaca Pirex, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Dua Kotak Rokok Sampoerna, Satu  Bong (Alat Hisap Sabu), Satu Kompor dan Tiga Pack Plastik Klip Bening," rinci AKP Masjang Effendi.

 "Selanjutnya Tersangkak dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar