Segera, Biaya Balik Nama Kendaraan 0 Persen
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan pihaknya telah mengesahkan revisi perda pajak daerah. Saat ini tinggal menunggu diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan regulasi tersebut.
Dalam payung hukum ini juga mengatur soal penghapusan bea balik nama kenderaan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dalam rangka mengejar pendapatan yang bersumber dari pajak kenderaan. Kita sudah merevisi perda pajak, untuk bea balik nama itu 0 persen, tidak dipungut biaya. Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama, plat nomor kenderaan dari non BM menjadi berplat BM, dengan demikian pajaknya akan disetor ke daerah," kata Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Sabtu (19/2)
Husaimi menegaskan, banyak jenis truk perusahaan besar yang beroperasional di Riau mengggunakan plat non BM. Sehingga dengan adanya regulasi ini tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama.
Tulis Komentar