GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pengungkapan tersebut hasil penelusuran Patroli Cyber pada aplikasi Facebook pada akun Market Place diperoleh informasi tentang barang milik korban yang hilang di tawarkan untuk di jual.
"Pelaku mencoba menjual barang-barang hasil curian lewat media sosial pada akun market place," kata Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (11/11).
Tim Patroli Cyber memerintahkan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya.
"Selanjutnya tim mencari keberadaan tersangka yg saat itu sedang berada di Jalan Karya 1 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kamera digital merk NIKON warna merah, lalu petugas menanyakan dimana barang bukti lainnya, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti lainnya disimpan di rumah.
"Motif tersangka melakukan pencurian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya," paparnya.
Pelaku bernama Izki Ramadoni alias Riki (32) dan Muhammad Taufik alias ARI (32) mengaku barang bukti tersebut hasil curian pada Jumat 04 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai Blok C.36 RT/RW 002/004 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya.
Korbannya bernama Phopy Dwi Pratiwi alias Popi (26) saat itu sedang bekerja di Mall SKA menjaga Pameran SOBAT EXPO dan sekira pukul 22.00 Wib korban pulang ke rumah dan sesampai di rumah korban menemukan barang milik hilang digondol maling.
"Waktu itu saya pulang dan lansung rebahan di dalam kamar dan tak beberapa lama saya bangun dan hendak menganti pakaian dan saya melihat sepasang speaker bluetooth yang saya letak di dalam lemari telah hilang," terang korban.
Selanjutnya korban mengecek barang barang yang lain berupa sepasang speaker bluetooth, satu unit Gitar Listrik Merk ONIVE warna Hitam, 1 unit kamera digital Merk NIKON Warna Merah, 1 unit ampli merk EPIPHON warna hitam, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, dan cas handphone (HP) tepsi warna putih telah hilang.
"Pintu belakang rumah saya telah terbuka dan selanjutnya saya melaporkan kepolsek Tenayan raya untuk Proses lebih lanjut." Tutupnya.
Untuk diketahui, dari pengakuan tersangka bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian di daerah tersebut, yaitu Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai Blok B. RT/RW 002/004 Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru berupa 2 (dua) buah terali Jendela
Selanjutnya Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai Blok B RT/RW 002/004 Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru berupa 1 (satu) Buah Terali jendela dan 1 (Satu) buah Mesin Air, dan Jalan Sepakat Perum Bukit Mutiara Permai Blok D.36 RT/RW 002/004 Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru berupa 1 (satu) unit Speker aktif.
Tulis Komentar