GAGASANRIAU.COM, KUOK - Dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di ringkus Satnarkoba Polres Kampar.
Kedua pengedar tersebut ditangkap di Dusun Koto Menampung Kampung Baru, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Senin (30/1/2023).
Pelaku berinisial HE (49) warga Desa Kuok Kecamatan Kuok dan ZE (68) warga Pasar Kuok, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari pelaku berhasil diamankan 7 laket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.13 Gram), Handphone Merk Oppo warna gold, 2 plastik klip putih bening, selembar kertas buku.
Selanjutnya ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, sebal plastik klip putih bening milik pelaku ZE, HP Nokia warna biru dan Merk Oppo warna biru dan Rp200.000.
Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar, mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkam warga Desa Kuok.
Kemudian tim langsung melakukan pencarian dan penyelidikan. Diketahuilah pelaku dan langsung menangkap pelaku di rumah yaitu pelalu HR di Dusun Koto Menampung, Rt.002 Rw.004 Kampung Baru Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 7 paket sabu dibungkus dengan plastik bening dengan rincian 3 paket ditemukan diatas meja rias dalam kamar rumahnya dan 4 paket diselipkan ke casing silikon handphone miliknya serta dibalut dengan kertas buku yang sempat dibuang ke belakang rumahnya.
"Setelah itu, dilakukan introgasi kepada pelaku HE dan ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku ZE," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH.
Tanpa pikir panjang, tim sekira pukul 13.30 WIB langsung mengejar pelaku di Pasar Kuok. Dan akhirnya berhasil diringkus saat berada di rumahnya yang berada di Pasar Kuok Dusun Koto Menampung, Kampung Baru, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
"Para pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Tulis Komentar