GAGASANRIAU.COM, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.
Penangkapan itu di Jalan pertiwi Blok D RT 01 RK 02 Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu, (18/02/2023).
Pelaku berinisial LL (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 43 (empat puluh tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 16.44 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di bawah pohon Pisang yang berada di belakang rumah pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. RGB (DPO)," terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba." Tutup AKP Sihol