Hukum

Simpan Sabu di Dalam Bola Lampu, RE Ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Seorang pelaku narkoba berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Dari penangkapannya di temukan 17 paket narkoba dan sebagian narkoba ditemukan di dalam bola lampu. 

Pelaku berinisial RE (37) warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Ia ditangkap di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM16 Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Senin (20/1/2023) sekiranya pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 17 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 15.69 Gram), HP merk Samsung, timbangan digital, 3 ball plastik klip putih bening, lampu, kertas, bong, kaca pirek, uang Rp 200 ribu. 

Penangkapan pelaku ini berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya d seorang pelaku yang sering transaksi narkoba di jalan, tepatnya di Jalan Raya. 

Tim langsung bergerak dan melakukannya penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan diketahuilah pelakunya. 

Maka pelaku langsung di ringkus di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang KM.16 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas yang dipegangnya menggunakan tangan sebelah kiri. 

Saat diintrogasi pelaku mengakui masih ada menyimpan barang tersebut dirumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Mirama Gg. Masjid Nurul Ihsan, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, serta disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 13 (tiga belas) paket yang diletakkan didalam bola lampu dan 3 (tiga) paket diletakkan dilantai kamarnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH. 

"Pelaku saat ditangkap mengakui mendapatkan barang tersebut dari HE (DPO) di Simpang Tabek Gadang Kota Pekanbaru. Dan kini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Kasat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar