Hukum

Emak-emak Nyambi Jual Sabu di Desa Bumbung

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bumbung.

Emak-emak itu berinisial WR alias Ana (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Senin (27/2/23) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti enam bungkus plastik pek berisi diduga sabu berat 3.08 gram," kata Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando melalui Humas Polres Bengkalis Ipda Rudi.

Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam dompet pelangi, Handphone, serta uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan barang haram yang diedarkan di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Desa Bumbung setelah diselidiki, diamankan tersangka bersama barang bukti," sebut Ipda Rudi, Jumat (3/2/23) siang.

Dijelaskan Ipda Rudi, setelah diamankannya IRT tersebut, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui barang haram itu diperoleh dari FA yang sudah tertangkap sebelumnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar