Kampar Darurat Narkoba, Ibu Berusia 53 Tahun Ditangkap Polisi Jual Narkotika
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - DS seorang ibu rumah tangga berusia 53 tahun ditangkap polisi saat sedang jualan nakotika jenis sabu. Saat ditangkap petugas menyita barang bukti 12.03 Gram sabu.
Hal itu diungkapna Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
DS ini kata AKP Aprinaldi, warga Dusun Telo Sesa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. DS ditangkap di depan rumahnya pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain 3 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, juga turut disita telepon genggam, dompet kulit, sandal, sebal plastik klip bening dan sendok sabu-sabu.
AKP Aprinaldi menerangkan DS saat ditangkap sedang berada di depan rumahnya.
"Saat itu, kita mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi Nakroba di Desa Muara Uwai,"ungkap Kasat.
"Tim menemukan seorang wanita sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung menangkapnya," terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 3 paket paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Antara lain 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening sempat dibuang ke tanah.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan ke dalam dompet kulit merk Armani warna coklat diletakkan di atas meja rias dalam kamarnya dan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dibawah alas sandal merk Lacoste warna hitam diletakkan di dalam kamarnya," ungkap Aprinaldi.
Saat diintrogasi pelaku DS mengakui mendapatkan barang tersebut dari AD yang saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Air Tiris.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Kasat.
Tulis Komentar