Hukum

Pasutri Pengedar Sabu di Kambesko Diringkus Polres Inhu

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu, kini, kembali Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

Pasutri tersebut GM (46) bersama suaminya YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 gram.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 pagi menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe, warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Wanita itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Selain pil ekstasi, Pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut. Senin, 27 November 2023 malam, pukul 21.00 Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari tengah menunggu sepeda motornya selesai dicuci.

Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual. Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.

Benar saja, dirumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba. Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar