GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan saat tersangka berinisial JA (26) hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Aksi penyamaran tersebut di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Jumat lalu, (14/06/2024), dan berhasil menangkap JA.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan anggota kepolisian.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total 500 butir pil ekstasi," kata Kompol Jorminal Sitanggan, Jumat (21/6/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan ini, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan pada dini hari Jumat lalu (14/06/2024)," teranganya.
Saat penangkapan, tersangka Jeri sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Sonic warna hitam miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil ekstasi merek Smurf warna biru dan 1 butir pil ekstasi merek Dollar warna kuning.
Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka di Jalan Sungkai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 430 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening.
Dalam interogasi, Jeri mengaku mendapatkan pil-pil tersebut dari seorang pria berinisial AG yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Jeri beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara AG dalam pengejaran anggota," ujar Kompol Jorminal.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pekanbaru. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Tulis Komentar