Hukum

Pengedar sabu-sabu diamankan Polsek Enok

Pengedar sabu

GAGASANRIAU.COM, ENOK - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pusaran Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir dibekuk Polisi.

Pelaku berinisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004 ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Enok pada Senin, (22/7/2024).

"Pelaku diamanakan bersama barang bukti 10 paket kecil sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak, Selasa (23/7/2024).

Dijeaslkan Iptu Parsaulian, penangkapan terseut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaski narkotika jenis sabu.

"Berawal dari informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran," ungkapnya.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika, handphone.

Juga ditemukan 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu.
 

Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AI. Personil Polsek Enok mendatangi rumah AI, namun sudah dalam keadaan kosong.

"Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar