Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku
GAGASANRIAU.COM, RENGAT — Seolah tidak pernah kapok, Didik Jamal Kholis alias Japrak (38), seorang residivis kasus narkotika warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Polres Inhu, terkait kasus yang sama pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.
"Japrak baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rengat pada bulan Mei tahun 2023 yang lalu," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Misran menjelaskan, penangkapan Japrak berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di SPA RT.008/RW.004, Desa Talang Mulya.
Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Vicki Rizky, S.H., dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk mendalami dan melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat.
Tulis Komentar