Daerah

Pelanggaran Pilkada Riau Beramal Menilai Terstruktur

[caption id="attachment_2352" align="alignleft" width="300"]Pasangan Achmad-Masrul Kasmy melalui juru bicara partai Demokrat dan tim pemenangan Tony Hidayat kepada gagasanriau.com Rabu 19/6 menargetkan 1,5 juta suara bisa diraup dengan asumsi pemilih secara keseluruhan di Riau mencapai 5 juta pemilih. Achmad-Masrul Kasmy[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Saksi ahli pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) menilai pelanggaran Pilkada Riau terstruktur dengan peran kepala daerah memengaruhi pegawai negeri untuk memilih pasangan calon tertentu seperti tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi. "Dari beberapa alat bukti yang sudah diajukan nampaknya demokrasi kita sudah bangkrut," kata Maruarar Siahaan, ahli yang dihadirkan pemohon "Beramal" dalam sidang Sengketa Pemilukada Provinsi Riau di Jakarta, Rabu. Maruarar Siahaan merupakan mantan hakim konstitusi yang dihadirkan oleh pemohon sengketa Pemilukada Provinsi Riau pasangan calon nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy. Ia menilai perbedaan perolehan suara yang didalilkan pemohon adalah logis. Selain Maruarar Siahaan, pemohon Beramal juga menghadirkan 11 saksi lainnya. Para saksi tersebut umumnya menguraikan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memilih pasangan tertentu. Di Kabupaten Indragiri Hulu, seorang camat atas perintah bupati disuruh untuk memilih pasangan nomor urut 3 Lukman Edy-Suryadi. Selain itu di Rokan Hulu juga ada mobilisasi kepada karyawan PT. Hutahaen untuk memilih pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Pasangan Beramal sebelumnya mengajukan gugatan ke MK terhadap termohon KPU Riau untuk mencabut keputusan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Riau karena banyaknya pelanggaran. Pasangan nomor 4 ini menuding pasangan nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Hidayat dan nomor urut 2 Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman melakukan kecurangan. Kedua pasangan ini juga ditetapkan KPU Riau melaju ke putaran kedua Pilkada Riau. Oleh karena menuntut kecurangan yang yang dilakukan pasangan nomor urut 1 dan 2, Mahkamah Konstitusi juga memanggil kedua pasangan tersebut sebagai pihak terkait 1 dan 2. Esok harinya sidang gugatan Pilkada Riau akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak di MK. Dari informasi yang diperoleh Antara, Pasangan Herman Abdullah akan menyimpulkan MK menolak gugatan pasangan "Beramal" ini. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar