Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan

Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut ijin 28 perusahaan yang telah menjadi sumber bencana tiga Provinsi di Pulau Sumatera.

Dari 28 perusahaan yang dicabut ijinnya tersebut, salah satunya PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL). Berdasarkan analisis dan kajian dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau ijin PT SRL yang dicabut oleh pemerintah tersebut tersebar selain di Sumatera Utara, juga di Provinsi Riau.

Sebarannya di Provinsi Riau diantaranya di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir serta Indragiri HUlu total seluas 173.971 hektar.

Dalam ijin yang dicabut pemerintah itu disebutkan dalam SK nya bahwa Kabupaten Bengkalis termasuk dalam Blok IV, Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI).

Sementara Blok 1-2 berada di Sumatera Utara termasuk di Kabupaten Rokan Hlir Riau.

"Pencabutan ijin PT SRL di Riau terutama di Kabupaten Bengkalis kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat, dan kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas pencabutan PT SRL " ungkap Rama Rapiandi, masyarakat Pulau Rupat ini kepada wartawan, Selasa 27 Januari, 2026, di Rupat.

Dikatakan Rama, selama PT SRL beroperasi di Pulau Rupat, masyarakat merasa terancam dan ketakutan akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran.

Bahkan saat turun hujan lebat beberapa desa terendam banjir akibat kanal-kanal raksasa meluap menggenangi kampung warga.

"Bagi kami masyarakat Rupat, PT SRL sumber bencana dan telah melahirkan kemiskinan turun temurun, karena lahan mereka kuasai tak ada tempat masyarakat bertani " ungkap Rama.

Untuk itu kata Rama, masyarakat Pulau Rupat berharap pencabutan ijin PT SRL ini jangan hanya permainan kebijakan saja.

Dia berharap pencabutan ijin PT SRL di Pulau Rupat ini dibarengi dengan pemulihan ekosistem dan hutan di daerah tersebut.

Selain itu juga dapat berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dengan cara bertani.

"Jika memang pemerintah serius dan bersungguh-sungguh mempraktekan pasal 33 UUD NKRI 1945, maka bukanlah hal yang mustahil bisa mensejahterakan rakyat, " ungkap Rama.

Jangan pula, kata Rama, pencabutan ijin PT SRL tersebut hanya Gimmick yang pada akhirnya "cuma tukar baju" saja. "Yang pada akhirnya kembali akan beroperasi dan menindas dan melahirkan kemiskinan berlanjut " tegas Rama.

"Kami masyarakat Pulau Rupat sudah muak dengan korporasi besar beroperasi di Pulau Rupat merusak hutan dan alam di Tanah ini dan melahirkan kemiskinan di bumi Rupat ini " tutup Rama.(*)

#konflik agraria

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index