Pemkab Inhil Pemusnahan Minuman Keras Ilegal
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pemusnahan minuman keras ilegal pada Jumat (6/9/2024) yang merupakan hasil dari operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis minuman keras yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tulis Komentar