Hukum

Polsek Seberida Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Sungai Bangkar

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Polsek Seberida berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Penangkapan itu pada Selasa 24/9/2024 dinihari, di Dusun Sungai Bangka," kata Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Atas perintah Kapolsek Seberida AKP Yuda Efiar,SH tim yang dipimpin oleh IPTU Donni Widodo Siagian itupun melakukan penyelidikan.

Pada pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian mengamankan MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32).

"Para pelaku diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika merupakan warga setempat," paparnya.

Dari penangkapan ini, pihak berwenang menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu, dua unit handphone, dan uang tunai total Rp 1.650.000.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polsek Seberida dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar