Hukum

Polsek Lubuk Baru Jaya Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,66 Gram

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,66 gram.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek LBJ dalam mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba, Minggu, (17/11/2024).

Penangkapan bermula pada Sabtu, (16/11/ 2024), sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek LBJ menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., langsung memimpin penyelidikan bersama Kanit Reskrim, Aipda Istanola Pardede, S.H., dan tim personel Polsek.

Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di lokasi. Keduanya, SGT (44) dan SMJ alias Sisu (36), ditangkap setelah ditemukan membawa dua bungkus plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu pelaku, namun berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap nama AZM alias Resak (45) sebagai pemasok barang haram tersebut. Pengembangan pun dilakukan ke Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu. Di lokasi, AZM alias resak diamankan tanpa perlawanan. Meski tidak ditemukan barang bukti langsung padanya, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada SGT dan Sisu.

Selanjutnya, AZM mengungkap nama KCI alias IC (DPO) sebagai pemasok utama. Tim Polsek LBJ pun menuju rumah IC , namun pelaku berhasil melarikan diri. Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua unit telepon genggam.

Barang Bukti yang Diamankan
Dua bungkus plastik klip berisi sabu (berukuran sedang dan kecil).
Satu sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor.
Tiga bungkus plastik klip sabu milik Ican, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK.M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi masa depan generasi muda," tegasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, sejalan dengan visi besar Presiden dalam menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar