Politik

Jelang Pemilihan, KPU Sosialisasikan PKPU 17 Tahun 2024

BAGANSIAPIAPI– Tinggal hitungan hari, pemilihan kepala daerah akan dilakukan. Agar hal itu berjalan lancar dan kondusif,  KPU sebagai penyelenggara mematangkan semua persiapan. Logistik hingga aturan aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. 

 Diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil, sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Kamis (21/11).

Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy mengatakan, bahwa PKPU ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar saat pelaksanaan Pilkada nanti semua dapat berjalan lancar.

Untuk tahapan masa tenang akan dimulai  tanggal 24 hingga tanggal 26 November. Pada tanggal tersebut, tidak boleh lagi dilakukan kegiatan terkait pencalonan. 

“Tahapan pemungutan suara tepat pada Rabu tanggal 27 November, kami sudah memberikan bimtek kepada KPPS dan melakukan simulasi pemungutan suara. Nah, hari ini kita sampaikan tentang pemungutan dan penghitungan suara,” ungkapnya. 

Selanjutnya, eka menegaskan hari ini Kamis KPU akan mendistribusikan surat undangan memilih ke seluruh KPPS se Kabupaten Rohil. “Kami distribusikan undangan pemilih ke KPPS. Tanggal 25 ke atas sudah mempersiapkan TPS,” sebutnya.

Tampak hadir Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Dandim 0321 diwakili Pasi Ops Yulisman, Kadisdukcapil Andi Rahman, Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg dan segenap stakeholder serta media massa.

Ditambahkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa untuk pengamanan Pilkada pihaknya akan melakukan PAM di 1.147 TPS yang tersebar di 18 kecamatan.

Untuk pengamanan TPS itu, katanya, pihaknya menurunkan 303 personil dibackup dari Polda sebanyak 60 personil.

“Kami menjadi ujung tombak pengamanan di TPS mulai dari pemungutan suara sampai dengan tingkat PPK hingga pleno KPU. Kami berharap segala proses demokrasi ini berjalan dengan baik,” tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar