Sabu Siap Edar di Pinggir Jalan, Dua Pengedar di Pekanbaru Diringkus, Satu Sempat Buron

Sabu Siap Edar di Pinggir Jalan, Dua Pengedar di Pekanbaru Diringkus, Satu Sempat Buron
Dua tersangka yang ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan raya serta meringkus dua orang yang diduga kuat berperan sebagai pengedar jalanan.

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan SM. Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan berinisial SI (26) dan IN (39). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kejar-kejaran di Pinggir Jalan

AKP Noki Loviko, Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Pekanbaru menyebutkan penindakan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas SI dan IN.

Keduanya dilaporkan kerap menjadikan kawasan pinggir Jalan SM Amin sebagai titik transaksi barang haram tersebut.

Mendapat informasi krusial itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru segera melapor kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.

Menanggapi laporan tersebut, AKP Noki langsung menginstruksikan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit 2 Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, untuk bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas mengepung lokasi, tersangka IN menyadari pergerakan polisi dan sempat mencoba melarikan diri membelah jalanan.

Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat upaya pelarian IN kandas setelah aksi pengejaran kilat berhasil melumpuhkannya.

"Saat proses penangkapan, IN sempat melarikan diri, namun berhasil dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ungkap Kombes Pol. Muharman Arta melalui AKP Noki Loviko kepada Gagasan, Minggu (5/7).

Modus Sembunyikan Sabu di Pagar Seng dan Kotak Rokok

Untuk memastikannya tindakan hukum, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. 
Hasilnya, polisi menemukan modus cerdik para pelaku dalam menyembunyikan narkoba guna mengelabui petugas jika sewaktu-waktu digerebek.

Dari tersangka SI, polisi menemukan 9 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu yang sengaja diletakkan di lantai, tersembunyi di balik pagar seng.

Sementara itu, penggeledahan terhadap IN mengungkap barang bukti yang jauh lebih besar.

Petugas menyita 2 plastik klip bening ukuran sedang dan 28 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu yang disembunyikan rapi di dalam sebuah kotak rokok merek On Bold.

Berdasarkan hasil tes urine pascapenangkapan, baik SI maupun IN dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu. 
Saat diinterogasi di tempat, kedua pengedar ini bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial RE, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar penyelidikan (lidik) polisi.

Ancaman Jerat Hukum Berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke markas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut demi memburu bandar besar di atasnya.

Atas tindakan nekat tersebut, penyidik menjerat SI dan IN dengan pasal berlapis yang sangat berat. Keduanya dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang dipastikan bakal mengurung masa muda mereka di balik jeruji besi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index