Sentil Perumahan Eksklusif Pakai APBD, Walikota Pekanbaru Minta Portal Ditertibkan : Ini Uang Rakyat!

Sentil Perumahan Eksklusif Pakai APBD, Walikota Pekanbaru Minta Portal Ditertibkan : Ini Uang Rakyat!
Agung Nugroho, Walikota Pekanbaru

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru menyampaikan teguran keras terhadap pengembang maupun warga perumahan yang bertindak eksklusif setelah memanfaatan dana daerah.

Dia menegaskan seluruh jalan lingkungan yang dibangun, diaspal, maupun dibeton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dibuka penuh untuk masyarakat umum.

Agung juga, menyentil praktik nakal segelintir pihak yang rajin meminta bantuan pembangunan jalan ke pemerintah, namun mendadak membatasi akses jalan tersebut begitu proyek selesai dikerjakan.

“Kalau jalan sudah dibangun menggunakan APBD, berarti dibangun dengan uang rakyat. Jalannya harus dapat digunakan masyarakat. Jangan setelah diaspal atau dibeton oleh pemerintah, malah dipasangi portal dan hanya boleh dilalui warga perumahan itu saja,” tegas Agung, Selasa (22/9) dikutip dari Cakaplah.

Bukan sekadar persoalan hak publik, keterbukaan akses jalan di kawasan pemukiman dinilai vital untuk memutus titik jenuh lalu lintas.

Jalan lingkungan di perumahan sejatinya dapat difungsikan sebagai jalur alternatif untuk mengurai penumpukan kendaraan di jalan arteri utama.

“Kalau akses jalannya terbuka, masyarakat memiliki pilihan jalan lain. Ini bisa membantu mengurai kemacetan dan memperpendek jarak perjalanan,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemko Pekanbaru tidak akan asal mengucurkan dana perbaikan.

Agung mengingatkan adanya syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum APBD menyentuh fasilitas perumahan.

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang (developer) harus sudah diserahkan secara resmi menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penyerahan aset inilah yang menjadi legalitas dasar bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan.

"Kalau ingin jalannya dibantu pemerintah, selesaikan terlebih dahulu penyerahan PSU-nya. Setelah diserahkan dan dibangun menggunakan APBD, jalan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat umum,” ujar Agung.

Kebijakan tata kelola ini mengacu ketat pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 yang telah diperbarui melalui Perwali Nomor 19 Tahun 2023.

Guna mengeksekusi instruksi ini, Agung memerintahkan dinas terkait, camat, hingga lurah untuk menyisir dan menginventarisasi seluruh jalan perumahan yang pernah dipoles menggunakan APBD.

Audit lapangan akan mencakup pemeriksaan status PSU hingga keberadaan portal-portal liar.

Langkah tegas pun disiapkan. Jika verifikasi membuktikan status jalan tersebut telah menjadi milik Pemko dan dipugar memakai APBD, maka portal penyekat yang menutup akses warga dipastikan bakal dibongkar paksa.

Agung menampik alasan keamanan yang kerap dijadikan dalih warga atau pengembang untuk memportal jalan secara sepihak. 
Menurutnya, proteksi lingkungan tidak boleh mengorbankan kepentingan umum apalagi menutup akses darurat.

“Pengamanan tetap dapat dilakukan melalui petugas keamanan, pos penjagaan, CCTV, atau pengaturan lalu lintas. Namun, jangan sampai menutup akses masyarakat maupun menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas kebersihan, dan layanan darurat TRC 112,” cecarnya.

Apalagi dengan ruang APBD Pekanbaru yang terbatas, setiap rupiah uang negara yang keluar harus memiliki multiplier effect bagi publik.

Infrastruktur yang dibangun diarahkan untuk mempermudah alur mobilitas warga menuju sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga pusat ekonomi.

“Prinsipnya sederhana: kalau dibangun dengan uang rakyat, manfaatnya juga harus dirasakan oleh rakyat. Jangan meminta pemerintah membangun, tetapi setelah jalannya bagus justru ditutup untuk masyarakat,” pungkas Agung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index