Aturan Baru Kemendagri: Pengurus KONI dan Penerima Hibah Tak Boleh Lagi Terima Honor!

Aturan Baru Kemendagri: Pengurus KONI dan Penerima Hibah Tak Boleh Lagi Terima Honor!
Edi Basri, Ketua Komisi III DPRD Riau

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU -- Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, merespon kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Dana Hibah.

Salah satu poin krusial dalam aturan anyar tersebut mempertegas larangan alokasi dana hibah untuk honorarium bagi pengurus organisasi penerima hibah, termasuk pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Berdasarkan ketentuan pada poin nomor empat (4) Permendagri tersebut, pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menganggarkan belanja hibah yang peruntukannya digunakan untuk membiayai belanja operasional.

Larangan ini mencakup honorarium, biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), hingga pengeluaran rutin lainnya yang tidak mendukung tujuan pemberian dana hibah secara langsung.

Edi Basri yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 merupakan langkah nyata dalam efisiensi anggaran daerah.

Imbasnya, mulai tahun anggaran 2027 mendatang, sudah tidak ada lagi pengurus organisasi penerima dana hibah yang berhak mengantongi honorarium.

"Ini bagian dari efisiensi anggaran di tahun 2027. Dalam hal ini, sudah tidak ada lagi pengurus organisasi penerima dana hibah yang mendapatkan honor, kecuali staf dan karyawannya," tegas Edi Basri, Senin (5/10/2026).

Edi menilai, pos anggaran yang selama ini tersedot untuk honorarium pengurus dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat maupun kinerja organisasi.

"Jadi anggaran tersebut diberikan apabila berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja, dan kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya KONI, anggaran tersebut bisa dialihkan ke pembinaan prestasi, pendampingan dan pelatihan atlet, itu boleh. Tapi, anggaran itu bukan lagi untuk pengurus yang duduk di kantor," jelasnya mendalam.

Dukungan serupa mengalir dari Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung.

Menurut Robin, Permendagri ini menegaskan bahwa kepengurusan dalam organisasi penerima hibah seyogianya diisi oleh individu yang berjiwa relawan.

"Ya, yang bekerja itu adalah orang-orang yang bersedia meluangkan waktunya untuk memajukan organisasi, atau relawan. Orang-orang yang dari hatinya untuk memajukan organisasi, bukan cari uang lagi di organisasi tersebut," ujar Robin.

Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI-P Riau ini memastikan kebijakan pembatasan operasional tersebut sama sekali tidak akan mengganggu performa maupun prestasi para atlet.

Sebaliknya, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon pengurus KONI di masa depan.

"Tidak ada pengaruhnya ke atlet, pengaruhnya lebih ke pengurus KONI ke depannya, mau atau tidak kerja tidak dibayar," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index